Breaking News

Tak Serius Menindak Sejumlah Tambang Ilegal di Probolinggo, Lima Lembaga Negara di Gugat di PN Kraksaan

Probolinggo - Tak main main lima lembaga Negara di gugat terkait aktivitas tambang liar yang diduga di biarkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait, Sidang gugatan Format For Green kepada sedikitnya lima konstitusi hukum dan pemerintahan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditunda, Rabu (24/07/2024) pukul 12.00 WIB. .

Penundaan ini dikarenakan Lima konstitusi yang digugat oleh lembaga yang bergerak dalam bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup ini yakni Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo, dianggap tidak hadir dalam sidang.

Alasan majelis hakim yang ketuai Doni Silalahi menunda persidangan ini karena pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolres Probolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo sebagai tergugat tidak melengkapi admisnistrasi, sedangkan dari pihak Kapolri tidak menghadiri persidangan.

Humas PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Nanang Adi Wijaya sekaligus hakim anggota menjelaskan, sidang gugatan ditunda minggu depan tepatnya pada Rabu (07/08/2024).

"Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat dinyatakan tidak hadir karena administrasi tidak lengkap. Hanya ada surat tugas saja, bukan surat kuasa," ujarnya.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri mengatakan jika gugatan tersebut dilakukan lantaran pembiaran adanya penambangan liar yang menjamur khususnya di Kabupaten Probolinggo.

Salah satunya penambangan liar yang ada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

"Gugatannya terkait dengan lingkungan, atau pengrusakan terhadap lingkungan yang ada di Desa Patalan, Wonomerto. Itu penambangan liar di luar garis koordinat," terangnya.

Atas temuan itu sehingga pihaknya meluncurkan surat kepada pihak terkait tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu.

Namun, karena tidak ada tanggapan apapun, kliennya kemudian mengambil jalur hukum untuk melanjutkan protes tersebut.

"Kami juga sudah bersurat sebelum ini tanggal 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, jadi kami harus melalui jalur hukum," katanya. (Red)
© Copyright 2022 - JATIM ONENEWS