JEMBER.ONENEWS.co.id - Kamis 09/05/2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Komisi pemilihan umum Provinsi Jawa Timur menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta. Beberapa waktu lalu dan saat ini tahapan pilkada 2024 sudah memasuki tahapan pembentukan PPK dan PPS yang di mulai 17 april sampai 16 Mei 2024 ” . Ucap Salah Satu Komisioner KPU
Dengan adanya pembentukan PPK dan PPS tersebut, maka banyak sekali Mantan/incumben PPK dan PPS yang mencalonkan kembali.
Hal tersebut juga dilakukan oleh salah satu PPK Kecamatan Silo Kabupaten Jember Atas nama Muhammad Affandi dengan Nomor Peserta 23-3509302430, padahal di pemilu sebelumnya yang bersangkutan diduga menjadi timses salah satu calon dan juga diduga melakukan pelanggaran dengan cara penggelembungan suara salah satu calon pileg di pemilu 2024 hal tersebut dibuktikan dengan adanya permasalahan di hotel Aston ketika Plano dibacakan pada Senin,
(04/03/2024) yang lalu sampai- sampai ada salah satu calon yang mengerahkan masa untuk menggeruduk perhitungan tersebut dan sampai terjadi pembukaan kotak suara untuk calon pileg DPR RI.
Secara terpisah hal tersebut dibenarkan oleh cak Munir ketua PAN Kecamatan Silo, dikonfirmasi lewat wa beliau berkata " sangat tidak pantas karena terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan" dia juga menambahkan " pemilu 2024 PPK Bukan lagi penyelenggara melainkan sebagai TiM Sukses". Kamis, 09/05/2024
melihat hal tersebut kami coba mengkonfirmasi kepada bapak Hanafi sebagai salah satu komisioner KPU, atas kepantasan oknum tersebut mencalonkan lagi?
" Kami bkn dlm kapasitas menilai pantas atau tidak krn sekarang tahapan seleksi. Justru kami skrg ini minta tanggapan masyarakat terkait calon ppk dan pps. Jangan dibalik, masyarakat meminta tanggapan kami"
"Jika masyarakat memiliki masukan terkait rekam jejak calon anggota ppk atau pps, silahkan disampaikan ke kpu" ujar Hanafi Kamis, 09/05/2024
dikonfirmasi terpisah ketua Bawaslu kec.Silo Kab.Jember Panji Latalatop belum memberi tanggapan sampai berita ini ditayangkan.
Mendengar tanggapan tersebut kami, mengajak para pihak dan masyarakat yang merasa dirugikan/pun tau bahwa ada oknum PPK melakukan kecurangan dan juga jurdil untuk sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Komisioner KPU sebagai tanggapan masyarakat atas layak tidaknya menjadi PPK / PPS/ petugas penyelenggara kembali. (LK)
bersambung
Social Header